MUI: Sikap Golput dalam Pemilu Hukumya Haram, Ini Alasannya!

MUI: Sikap Golput dalam Pemilu Hukumya Haram, Ini Alasannya!

KABARINDO, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sikap golput dalam pemilihan umum (pemilu) hukumnya haram. Sebab dianggap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

"MUI pernah mengeluarkan fatwa berkenaan dengan Golput itu memang haram karena kita tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini,"kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis saat ditemui usai peluncuran buku saku haji BPKH dan MUI dalam Hajj Expo 2023 bertajuk “Closer Partnership, Stronger Together in Sustainable Hajj Finance”, Jakarta, Kamis (14/12/2023).


Ia pun meminta agar masyarakat tidak golput dan tetap memilih salah satu dari tiga paslon capres-cawapres yang maju ke pilpres 2024. Menurutnya lebih baik memilih yang ideal guna mencegah yang terburuk.

"Buruknya? Indonesia tanpa presiden pasti Kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR isu masyarakat masih bisa,"ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon dan suaranya tidak sah atau tidak memilih alias golput. Menurutnya sebagai warga negara memiliki tanggung jawab untuk memilih siapa yang akan memimpin Indonesia di masa depan.

Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus mana yang lebih konsisten melaksanakannya,"katanya.

Sehingga masyarakat diharapkan dapat mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin negara Indonesia ke depan.

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat oleh karena itu apapun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang. (Jadi) harus memilih,"tuturnya.