Nilai Harta Bersih pada Tax Amnesty Jilid II Mencapai Rp10,2 Triliun
KABARINDO, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Minggu (6/2/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 10.670 wajib pajak yang mendaftar Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Terdapat 11.745 surat keterangan dari seluruh peserta sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih (hingga 6 Februari 2022) Rp10,23 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak.
Negara mendapatkan Rp1 Triliun dari 10.000 peserta berdasarkan nilai harta bersih tersebut.
Rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp959 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta sangat bervariasi.
Total aset peserta PPS atau disebut “tax amnesty jilid II”, terdiri dari Rp8,82 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp798,01 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp617,14 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di Surat Berharga Negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Adapun, Perolehan Pajak Penghasilan (PPh) saat PPS berlangsung hingga saat ini mencapai Rp1,09 triliun.
Jumlah itu mencakup 10,7 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta “tax amnesty jilid II”.
Sumber Berita: Ditjen Pajak
Foto: Antara
Comments ( 0 )