Noel Terima Rp 3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3

Noel Terima Rp 3 Miliar dari Pemerasan Sertifikat K3

KABARINDO, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan  bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerung (IEG) alias Noel, mendapatkan aliran dana sebesar Rp 3 Miliar pada Desember 2024.

Aliran dana tersebut berasal dari kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker, yang membuat Noel menjadi tersangka.

"Saudara IEG menerima Rp 3 Miliar pada 2024," jelas Ketua KPK, Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Menurut Setyo, aliran dana tersebut bersumber dari pemerasan terhadap pihak yang melakukan pengurusan sertifikat K3, yang totalnya mencapai Rp 81 miliar. Selain menerima uang, Noel juga mendapatkan satu unit sepeda motor.

"Dia telah mengetahui praktik pemerasan di Kemenaker ini, Namun, dia membiarkan bahkan meminta jatah atas pemerasan ini," jelas Setyo. Para buruh yang mengurus sertifikat K3 diminta biaya lebih bahkan dua kali lipat dari gaji buruh. Jika tidak memberikan biaya tersebut, maka prosesnya dihambat bahkan tidak diterbitkan.

Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: Detik.com