Oegroseno: Jangan Ada Manipulasi Organisasi Tenis Meja dari Kemenpora
KABARINDO, JAKARTA - Penyelesaian dualisme kepemimpinan induk organisasi tenis meja yaitu PP PTMSI dan PB PTMSI kurang tepat bila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024.
“Penyelesaian konflik PP PTMSI dan PB PTMSI tidak bisa Menpora melahirkan lagi induk organisasi tenis meja baru yaitu FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia). Hal ini tambah runyam dan makin memanas, ” tegas Ketua Umum PP PTMSI Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno,Jumat (6/12/2024) di Lantai 15 FX Sudirman, Senayan Jakarta.
Oegroseno menceritakan, organisasi tenis meja atau Pengurus Pusat PTMSI yang dipimpinnya sejak 31 Oktober 2013 lebih resmi secara Federasi Internasional Tenis Meja (International Table Tennis Federation atau ITTF).
Sedang organisasi tenis meja kedua yaitu Pengurus Besar PTMSI dipimpin Peter Layardi Lay sejak tahun 2019. Nah sekarang muncul lagi organisasi tenis meja dengan nama FTMI (Federasi Tenis Meja Indonesia) yang dibentuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Dito Ariotedjo.
Munculnya nama FTMI setelah Menpora memanggil dua kubu yaitu PP PTMSI dan PB PTMSI di PP ITKON dibawah undangan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Dr. Surono tertanggal 18 November 2024.
“Saya dalam pertemuan itu memang tidak di libatkan atau tidak diundang langsung. Itu pertemuan apa, kalau seperti ini bagaimana bisa menyelesaikan masalah. Saya tidak di undang untuk pertemuannya, ini akan menjadi masalah baru apabila Kemenpora bentuk FTMI. Apa dasar dan maksudnya, ini akan menjadi masalah baru. Bahkan, Tigalisme di Cabang Olahraga Tenis Meja, ada nama Sjafrie Sjamsoeddin dan beberapa nama lain yang dilibatkan untuk menjadi ketua Umum, “tegas Oegroseno.
Kalau sudah seperti ini katanya, ayo adu legalitas, yang mana yang lebih resmi diakui Federasi Internasional Tenis Meja (International Table Tennis Federation atau ITTF). Siapa yang lebih resmi di bawah federasi internasional. Sejak tahun 1963 PP PTMSI sudah diakui sebagai anggota ITTF lebih dulu.
“Lantas bagaimana mau menyelesaikan masalah cabor kalau yang di lakukan Kemenpora makin tidak benar. Dalam pertemuan dan undangan saya sama sekali tidak pernah di libatkan, ” jelasnya.
Menurutnya, jangan sampai ada manipulasi informasi tentang organisasi Tenis Meja dari Kemenpora yang menyatakan sebagai sengketa organisasi. Di PTMSI tidak ada Sengketa Organisasi seperti yang di atur oleh PerMenpora Nomer 14 tahun 2024. Dua Organisasi di PTMSI terjadi karena Ketua Umum KONI Pusat membentuk PB PTMSI bulan Januari 2014 padahal Oktober 2013 sudah ada PP PTMSI.
Dikatakannya, dengan adanya dua organisasi PTMSI sudah ditempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan Mahkamah Agung RI dan Putusan BAORI yang sudah inkracht.
PerMen tentang sengketa organisasi di cabang olahraga paparnya, juga tetap di kembalikan ke forum tertinggi cabang olahraga yaitu Musyawarah Nasional atau Konggres.
Makanya organisasi olahraga jangan di anggap seperti organisasi masyarakat (Ormas) yang diberlakukan UU Ormas serta Peraturan Pemerintah tentang Ormas. Jangan sampai membuat PerMen menjadi ngawur dan akhirnya PerMen ini serasa AD ART Organisasi Cabang Olahraga.
Organisasi Olahraga bukan Ormas biasa seperti yang ada di Indonesia. Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi yang harus mendapat pengakuan resmi dari Federasi Olahraga Internasionalnya.
Permen juga jangan membatasi masa kepemimpinan dan keanggotaan organisasi cabor yang dibatasi hanya dua periode yaitu 8 tahun (satu periode 4 tahun). Sedangkan almarhum Bob Hasan saat memimpin cabor PB PASI seumur hidup.
Menurutnya, PerMen ini di keluarkan tidak etis. Harusnya dibicarakan terlebih dahulu, jangan Presiden yang lama menandatangani PerMen Nomer 14 tahun 2024 ini terbit, yaitu 2 hari sebelum pelantikan Bapak Prabowo sebagai Presiden RI yaitu tanggal 18 Oktober 2024.
Hal seperti ini jelas sekali melanggar etika aparat pemerintah. PerMen ini jelas melanggar pembuatannya karena tidak melibatkan masyarakat olahraga Indonesia dan sangat tepat dan harus di bawa ke MA untuk dilakukan gugatan yudisial review.
“Pemerintah dalam hal ini Kemenpora terlalu ikut campur tangan terkait peran sebagai regulator. Sangat jelas Permen tersebut melanggar prinsip-prinsip Fundamental Oympism tentang intervensi Pemerintah,”Tegas Oegroseno lagi.
Dikatakannya, persoalan dualisme Organisasi cabor Tenis Meja sebenarnya cukup di panggil kedua nya dan dihadiri para pakar hukum atau minimal caranya sama dengan zaman nya Pak Imam Nahrawi 2019 lalu, kemudian cek legal standing nya bisa di liat ke pasal 69 di PP Nomer 46 tahun 2024.
“Kalau saya salah saya siap di berhentikan, putuskan saja salah saya ada dimana. Ini kan bicara sejarah Tenis Meja, ini perlu diselesaikan tidak terlalu sulit sebenarnya. Menyelesaikan masalah Tenis meja, kalau memang saya salah tunjukkan saya salah dimana. Tapi juga jangan anggap cabang olahraga dianggap Ormas. Sengketa organisasi cabor cukup diselesaikan secara musyarah untuk mufakat,”tutupnya. Foto: Ist
Comments ( 0 )