OJK Hentikan 1.123 Entitas Pinjol Ilegal dan 209 Penawaran Investasi Ilegal Selama Januari-Mei 2025
OJK Hentikan 1.123 Entitas Pinjol Ilegal dan 209 Penawaran Investasi Ilegal Selama Januari-Mei 2025
Surabaya, Kabarindo- Selama Januari hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Tindakan tersebut dilakukan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 28 Mei 2025.
Selain itu, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari Jumlah ini, 4.344 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Ia menyebutkan, sejak peluncuran pada November 2024 hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. Total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp.2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp.163 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025 berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, terdapat 102 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp.19,7 miliar dan 3.281 dollar AS.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 2 sanksi administratif berupa aenda di sektor perbankan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ismail.
Comments ( 0 )