Oknum Polres Metro Bekasi Dipecat Karena Narkoba!
KABARINDO, BEKASI - Satu personel satuan Samapta Polres Metro Bekasi berinisial AY dipecat tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Personel tersebut dipecat dalam upacara pemberian penghargaan dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (15/3/2022).
“Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota karena kasus narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi ketika dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut berdasarkan Sidang Etik Polri. Kemudian juga dikuatkan lewat Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/115/II/2022 tanggal 18 Februari 2021.
“Sebelum di PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH,” ucapnya.
Sementara itu, Deddy menceritakan pengungkapan kasus berawal dari jajaran Satres Narkoba Polres Metro Bekasi. Saat itu tim Satres Narkoba mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Saat itu ada pengungkapan di lakukan oleh Sat Narkoba. Nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut,” tuturnya.
Deddy mengungkapkan, dari tangan AY diamankan sejumlah barang bukti, namun dirinya tak merinci berapa banyak. Teranyar, AY tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau pidananya iya, di lembaga pemasyarakatan iya juga,” tuturnya.
Comments ( 0 )