Pemerintah Yogyakarta Telusuri Pelanggaran Lain dalam Kasus Tarif Parkir Ilegal

Pemerintah Yogyakarta Telusuri Pelanggaran Lain dalam Kasus Tarif Parkir Ilegal

KABARINDO, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mencoba menelusuri dugaan praktik-praktik pelanggaran lain yang terjadi dalam kasus tarif parkir yang dinilai tidak masuk akal.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa ia akan menindaktegas para pelaku yang sudah melakukan tindakan tersebut.

“Sedang kami dalami semuanya. Tetapi yang pasti, kami akan menindak tegas pelanggaran yang masuk kategori ‘nuthuk’ (menerapkan tarif di luar batas kewajaran), baik untuk parkir atau makanan,” kata  Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (20/1/2022).

Kasus tarif parkir itu justru membuka tabir permasalahan lain di Yogyakarta.

Dugaan Pelanggaran Lain

Selain soal tarif parkir, Heroe mengatakan bahwa bus tersebut ternyata juga melanggar protokol kesehatan yang diterapkan di Yogyakarta.

Seperti diketahui, Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan "one gate system" yang mewajibkan seluruh bus pariwisata untuk melakukan pemeriksaan di Terminal Giwangan guna memastikan seluruh wisatawan sudah mendapat vaksinasi.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Atlet Diingatkan Tutup Mulut Soal HAM Selama Jalani Olimpiade Beijing 2022

Kemudian, Bus yang memenuhi syarat akan mendapatkan tempat parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

Heroe menduga bahwa bus itu melewati proses protokol kesehatan, sehingga mendapatkan tempat parkir ilegal.

“Karena bus pariwisata ini memilih parkir di luar tempat parkir resmi, maka kemungkinan besar mereka tidak masuk ke Terminal Giwangan untuk "skrining". Ini sudah melanggar aturan perjalanan wisata ke Yogyakarta terlebih saat ini masih dilakukan PPKM. Tidak ada protokol kesehatan yang diterapkan,” katanya.

Selain soal pelanggaran prokes, diduga juga terjadi pelanggaran mark-up.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Atlet Diingatkan Tutup Mulut Soal HAM Selama Jalani Olimpiade Beijing 2022

Hal itu berdasarkan informasi dari kepolisian yang mengungap bahwa kuitansi yang tersebar di media sosial itu berasal dari lokasi parkir non-resmi.

“Dari informasi awal, nominal tarif parkir sebesar Rp350.000 seperti tertulis di kuitansi memang sengaja dibuat. Tetapi, informasi ini masih didalami. Apakah dilakukan oleh kru bus atau pimpinan rombongan. Mungkin motifnya adalah mencari untung,” katanya.

Jika memang ada pelanggaran, Heroe menegaskan bahwa para pelaku bisa saja diproses secara hukum.

“Bisa disangkakan pada pasal penipuan karena melakukan mark-up. Bisa juga disangkakan pemerasan jika dilakukan oleh juru parkir. Semua ada delik pidananya,” katanya.

Lebih lanjut, Heroe mengharapkan supaya wisatawan bisa menaati aturan yang sudah diterapkan.

“Jika wisatawan mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan, maka tidak akan menemui kejadian-kejadian seperti itu. Semua sudah diarahkan, termasuk lokasi parkir resmi dengan tarif yang sudah ditetapkan,” katanya.

Pemerintah Yogyakarta terus mengingatkan agar para pelaku pariwisata di sekitar DIY agar tidak memberikan harga yang tidak wajar kepada para wisatawan, baik dari sektor kuliner, maupun parkir.

“Begitu juga dengan pedagang kuliner di Malioboro sudah diminta memasang harga menu makanan agar tidak bisa ‘nuthuk’,” katanya.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara