Pertalite Akan Disubsidi, Begini Penjelasan Pemerintah!

 Pertalite Akan Disubsidi, Begini Penjelasan Pemerintah!

KABARINDO, JAKARTA-  Presiden RI Joko Widodo memberikan mandat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk memberikan kompensasi atau subsidi untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau bensin Pertalite.

Terkait dengan kompensasi itu, Kemenko Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sedang membahas mengenai pemberian subsidi atau kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dalam campuran BBM Ron 88 atau bensin Premium ke Pertalite.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, bahwa untuk kompensasi Pertalite itu, saat ini Kemenko Perekonomian beserta Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN sedang membahas mengenai skema kompensasi tersebut.

"Termasuk pembahasan formula beserta Harga Jual Eceran (HJE) yang saat ini berlaku Rp 7.650 per liter. Hal ini juga akan mempertimbangkan kemampuan negara serta masyarakat terhadap pembelian BBM," terang Susiwijono.

Yang jelas, kata Susiwijono, untuk saat ini penjualan bensin Premium sudah mengalami penurunan yang tajam pada akhir tahun 2021 kemarin. Sementara untuk penjualan bensin Pertalite mengalami peningkatan. Nah, ini kata Susiwijono sebagai tahapan peralihan pada fase pertama dari program BBM Ramah Lingkungan.

"Sehingga masyarakat akan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dengan emisi yang lebih baik," ungkap dia.

Sementara itu, mengenai kompensasi Pertalite yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh tiga Kementerian itu, tercantum di dalam pembahasannya termasuk harga dan formulanya.

"Dalam hal ini juga mempertimbangkan ICP serta MOPS yang masih cukup tinggi," tandas Susiwijono.

Sementara itu, Corporate Secretary Sub Holding Commercial And Trading, Irto Ginting menyampaikan bahwa hasil dari pemberian kompensasi terhadap bensin Pertalite masih belum putus. "Kalau dengan Kemenko Perekonomian masih belum putus dan masih dalam pembahasan," terang Irto.

Sebagaimana diketahui bahwa, kompensasi bensin Pertalite ini muncul, karena pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menghapus bensin jenis RON 88 atau bensin Premium. Seraya ingin menghilangkan penggunaan premium secara alami, maka pemerintah memberikan kompensasi pada bensin yang lebih ramah lingkungan yakni Pertalite, supaya ada migrasi perpindahan pembelian dari Premium ke Pertalite.

Untuk mendukung itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam Pasal 21B ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, bahwa mengenai aturan itu dan berkenaan dengan pemberian kompensasi terkait dengan Pertalite akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian).

"Mengenai kompenassi itu nanti diputuskan setelah adanya Rakor dipimpin Menko Perekonomian. Dan Harga Jual Ecerannya (HJE) nanti akan ditetapkan dalam Kepmen," terangnya. 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Foto: Potret nusantara