Polda Jambi Bongkar Praktik Prostitusi Online

Polda Jambi Bongkar Praktik Prostitusi Online

KABARINDO, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar praktik prostitusi online. Dalam pengungkapan itu, polisi menankap pelaku bernama Viktor (26) menjajakan mahasiswa dan gadis remaja ke pria hidung belang.

Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Muhammad Santoso mengatakan, bisnis prostitusi ini terungkap setelah pihak siber Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat soal prostitusi online di Jambi melalui media sosial (medsos).

Dalam aksinya, mereka menggunakan fasilitas mewah, yakni di sejumlah hotel berbintang di Kota Jambi. Anggota Subdit 5 Siber Direskrimsus Polda Jambi kemudian melakukan patroli Siber. Tidak hanya itu, sejumlah hotel berbintang di Kota Jambi ikut diselidiki.

Benar saja, di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi petugas berhasil mengamankan tiga pasang bukan suami istri di tiga kamar hotel. Setelah dilakukan pengecekan di handphone mereka, petugas menemukan percakapan antara pekerja seks tersebut dengan pelaku yang sedang berada di lobi hotel.

"Setelah kita dekati, pelaku tidak dapat mengelak. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa kondom dan lainnya dibawa ke Polda Jambi," ucapnya, Jumat (31/12/2021).

Setelah diperiksa, korbannya adalah mahasiswa dan gadis belia lainnya.

"Ini sindikat jaringan prostitusi di Jambi yang target mangsa hidung belang yakni yang sudah dewasa di antaranya mahasiswa, gadis dan single," tutur Santoso.

Dia menambahkan, pelaku ini sudah ditetapkan jadi tersangka, karena pelaku merupakan orang penyedia yang memperdagangkan perempuan untuk hidung belang.

"Tersangka ini bila bertransaksi sekitar Rp2.500 ribu. Nantinya, dibagi ke muncikari lagi. Sedangkan korbannya selain berasal dari Kota Jambi juga di luar kota dan kota terdekatlah," tukasnya.

Dari kasus ini, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Dari  perempuan yang diamankan baru sebatas saksi dan akan periksa secara intensif.  Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Tersangka juga bakal terancam 15 tahun penjara.