Polda Metro Jaya Masih Pelajari Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
KABARINDO, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini masih mempelajari laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
Sebelumnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, karena dugaan ujaran kebencian kepada santri dari Tasikmalaya.
Usai dilaporkan, Polda Jawa Barat lantas melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Kasus itu dilimpahkan karena tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Denny Siregar Belum Dipanggil
Kasus itu saat ini sedang dipelajari oleh Polda Metro Jaya dan untuk saat ini mereka masih belum memanggil Denny Siregar.
"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Bercanda dengan Corona
Kasus Denny Siregar bermula ketika ia mengunggah foto santri cilik yang diketahui dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Unggahan tersebut lantas dianggap sebagai ujaran kebencian dan dilaporkan pada Juli 2020.
Buntutnya Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )