Polisi Cari Pengendara Motor dalam Kasus Pemerasan dengan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo
KABARINDO, JAKARTA - Polisi tengah mencari pengendara sepeda motor yang memberi boncengan kepada AF, pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, pada Senin (31/1/2022).
Menurut Ahsanul Muqaffi, pihaknya ingin meminta keterangan dari sang pengendara motor terutama mendalami apakah ada hubungan dengan tersangka AF.
"Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kaitan tersangka (AF) dengan pemotor tersebut," Ahsanul Muqaffi menjelaskan.
Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi, Melarang Keras Street Race di Bekasi digunakan Ajang Taruhan!
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah berhasil menangkap AF yang diduga hendak melakukan pemerasan kepada pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak di depan Plaza PP, Pasar Rebo.
Aksi yang dilakukan oleh AF itu terekam jelas oleh orang yang ada di dalam mobil yang kemudian videonya viral di media sosial pada Jumat (28/1/2022).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Budi Sartono, menjelaskan bahwa AF ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Minggu (30/1/2022).
AF dijerat Pasal 368 dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sembilan dan empat tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, maupun tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," kata Budi Sartono.
"Memang tersangka ada luka di kakinya, tetapi itu luka lama, saat dia tertabrak truk. Di kakinya ada bekas cacat sehingga agak pincang jalannya."
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )