Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Salah Keroyok Kakek 89 Tahun

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Salah Keroyok Kakek 89 Tahun

KABARINDO, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus salah keroyok hingga tewas terhadap pengendara mobil berinisial HM (89)  di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka yang masing-masing berinisial  TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Endra Zulpan mengungkap bahwa lima tersangka itu punya peran masing-masing.

"Perannya (TB) menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," tutur Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Kemudian provokator pengeroyokan itu adalah JI karena motornya diserempet oleh korban.

Sedangkan RYN berperan memaksa korban keluar mobil dan memukul kepala korban.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Pantang Remehkan Timor Leste

Sementara MA berperan menginjak kaca mobil korban hingga pecah dan MJ berperan menendang mobil serta korban.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.

Pelaku Masih Bisa Bertambah

"Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini," kata Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan mengungkap bahwa polisi sudah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan sudah memeriksa 14 orang.

"Kami melakukan cek analisis TKP berdasarkan rekaman (kamera) CCTV yang ada. Kemudian, sampai sore ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung," ujar Zulpan, Senin kemarin.

"Ada 14 orang yang sudah kami amankan dan periksa terkait hal ini," ucap Zulpan.

Sumber Berita: Kompas.com

Foto: Istimewa