Polres Cirebon Sita Puluhan Ribu Butir Obat-obatan Terlarang dari Tujuh Pengedar

Polres Cirebon Sita Puluhan Ribu Butir Obat-obatan Terlarang dari Tujuh Pengedar

KABARINDO, CIREBONSatnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menyita 21 ribu butir obat terlarang dari tujuh pengedar yang tersebar di lima kecamatan.

"Barang bukti yang kita sita ada 21 ribu butir obat terlarang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Selasa (1/2/2022).

Adapun rincian dari 21 ribu butir obat-obatan terlarang itu antara lain  6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer

Arif mengatkan bahwa tujuh orang tersangka itu merupakan distributor.

BACA JUGA: 

Peluang Suzuki di MotoGP 2022, Joan Mir Tak Percaya Diri

Selain barang bukti 21 ribu butir obat, polisi juga menyita uang hasil transaksi dan beberapa telepon genggam.

"Selain obat, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon genggam, dan juga uang tunai dari hasil transaksi," tuturnya. 

Terbongkar atas Laporan Masyarakat

Adapun kasus ini terbongkar setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan pengedar lainnya.

"Mereka ini bisa dikatakan distributor, karena ada beberapa pengedar lainnya yang membeli ke mereka," katanya. 

Arif lantas berharap kepada semua masyarakat Cirebon agar melapor langsung apabila mengetahui informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara