Ponpes Al Zaytun Bolehkan Khatin Sholat Wanita, MUI:tidak Sah

Ponpes Al Zaytun Bolehkan Khatin Sholat Wanita, MUI:tidak Sah

KABARINDO, JAKARTA - Pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat salat Jumat menuai tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat.

Terkini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Salat Jumat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini menegaskan bahwa salat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jum’atnya dinyatakan tidak sah.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ujar Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (22/6/2023).

Fatwa ini, kata Niam, memaparkan bahwa salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” imbuhnya.

Karena posisi khutbah sebagai rukun salat Jumat, lanjut Niam, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jumatnya menjadi tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tegasnya.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," pungkasnya.