PPATK Benarkan Ada Dana Terlarang ACT ke Kelompok Diduga Al-Qaeda
KABARINDO, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi adanya aliran dana terlarang dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok yang diduga Al Qaeda.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers. Dia menjelaskan, transaksi mencurigakan tersebut mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda dari 19 orang yang ditangkap oleh pemerintah Turki.
"Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki, ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda," katanya, Rabu (6/7/2022).
Namun demikian, Ivan mengatakan bahwa dugaan ini masih dikaji lebih dalam untuk memastikan bahwa transaksi mencurigakan tersebut memang merupakan transaski yang dilarang.
"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar peraturan perundangan," jelasnya lagi.
Selain itu, Ivan menjelaskan Yayasan ACT juga melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing. Berdasarkan data yang ada, PPATK temukan lebih dari 2000 kali transaksi yang dilakukan ACT dengan pihak-pihak asing di luar negeri mencapai Rp64 miliar.
"Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022," terangnya.
Comments ( 0 )