Presiden Jokowi Meminta Penegakan Hukum Kasus Korupsi Bisa Mengembalikan Kerugian Negara

Presiden Jokowi Meminta Penegakan Hukum Kasus Korupsi Bisa Mengembalikan Kerugian Negara

KABARINDO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah terus mendorong penetapan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana terhadap koruptor.

Presiden Jokowi menekankan, aturan tersebut harus ditetapkan untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi

Hal itu disampaikan Presiden dalam acara  Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Jakarta, Kamis, yang disaksikan melalui tayangan virtual. 

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi menyampaikan agar penindakan hukum untuk koruptor tidak hanya membuat heboh di permukaan. 

Lebih dari itu, Presiden Jokowi meminta penindakan hukum perlu upaya lebih agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

"Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu," kata Presiden Jokowi.

"Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan kepada yang berbuat, melainkan penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," kata Presiden. 

Menurut Presiden Jokowi, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta mitigasi perbuatan korupsi.

Di situlah, kata Jokowi, perlunya pemerintah mendorong agar UU Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan. 

"Ini juga penting sekali kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan Insyaallah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," ucap Jokowi.

Sumber Berita: Antara
Foto: Antara