Resmi! Anies dan Cak Imin Daftar Capres dan Cawapres di KPU RI
KABARINDO, JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden, (Bacawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke KPU RI. Mereka mendaftar sebagai capres dan cawapres 2024 yang diusung oleh Partia Nasdem, PKB dan PKS, Kamis (19/10/2023).
Capres-cawapres Koalisi Perubahan Anies-Cak Imin ini mendaftar ke KPU pukul 10.00 WIB. Namun pantauan detikcom, relawan Koalisi Perubahan sudah memadati jalanan di depan KPU lebih awal.
Sebanyak 2.000 personel bersiaga mengamankan rangkaian pendaftaran. Pengalihan arus lalu lintas pun diberlakukan.
Sesampainya di KPU lantai 2 kantor yang beralamat di Jalan Imam Bonjol itu, mereka menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres-cawapres ke KPU RI.
Dalam sambutannya, "king maker" koalisi ini, Surya Paloh, menyampaikan harapan bahwa KPU RI independen di tengah kontestasi.
"Kami yakin dan percaya ini akan bisa kami capai ketika saudara-saudara kami, yang menjadi harapan rakyat dan bangsa ini, yaitu Komisi Pemilihan Umum, berdiri tegak di atas semua kepentingan kelompok dan golongan maupun partai-partai peserta pemilu," ujar Paloh yang juga Ketua Umum Partai Nasdem tersebut.
"Sejujurnya Mas Hasyim (Asy'ari, Ketua KPU RI), kalau ditanya kepada saya personal, karena kita kenal satu sama lain, saya percaya kepada KPU kita yang ada di tempat ini," tambahnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Anies berterima kasih sudah diterima KPU RI, walaupun kedatangan mereka molor hampir dua jam dari jadwal yang dijanjikan karena membeludaknya jalan yang dipenuhi simpatisan mereka.
"Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah menerima kami untuk mendaftar di hari pertama ini."
"Kami inginnya datang jam 08.00, tapi karena lalu lintas macet, kami mohon maaf datang terlambat. Kami datang dengan bawa dokumen lengkap. Kami membawa misi besar, semoga kami bisa mengemban amanat ini," ujar Anies.
Setelah mendaftar, Anies-Muhaimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Sabtu (21/10/2023) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini.
Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.
Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.
Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.
Comments ( 0 )