Selundupkan Narkoba, Tiga Warga Negara Inggris Cuma Dihukum 1 Tahun Penjara

Selundupkan Narkoba, Tiga Warga Negara Inggris Cuma Dihukum 1 Tahun Penjara

KABARINDO, JAKARTA--Hukuman terhadap tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris bernama Jonathan Christopher Collyer (38) Lisa Ellen Stocker (39) dan Phineas Ambrose Float (31) yang terbukti menyelundupkan kokain untuk dipasarkan di Bali, sangat ringan. Ketiganya hanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Heriyanti.

Sebelumnya, petugas Imigrasi dan Bea Cukai serta Ditresnarkoba Polda Bali menangkap Lisa Ellen Stocker dan Jonathan Christopher Collyer di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (1/2). Keduanya mendarat di Bali dari penerbangan dari Inggris-Doha (Qatar).

Menurut keterangan Polda Bali, keduanya menyelundupkan kokain untuk dipasarkan di Bali. Keduanya kedapatan membawa barang terlarang tersebut yang dibungkus dalam bungkusan makanan. Di Bali, mereka dijemput oleh Phineas Ambrose Float yang lebih dahulu terbang dari dua temannya

Barang bukti yang disita antara lain kantong koper abu-abu berisi 10 buah kemasan plastik biru bertuliskan,"Angel Delight" dengan beragam rasa berisi serbuk putih dengan berat total 637,12 gram brutto. Ini diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokain.

Selanjutnya, barang penumpang atas nama LES di dalam koper warna abu-abu bertuliskan Kangol ditemukan tujuh buah kemasan plastik biru bertuliskan,"Angel Delight", dengan beragam rasa berisi serbuk putih dengan berat total 443,10 gram bruto yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokain.

Selain itu, terdapat juga barang milik para tersangka berupa handphone, barang bawaan, tas, dokumen perjalanan dan lainnya.

Sumber:CNNIndonesia