Seminar Sosialisasi Undang-undang Paten No. 65 Tahun 2024 Bawa Pencerahan di Indonesia

Seminar Sosialisasi Undang-undang Paten No. 65 Tahun 2024 Bawa Pencerahan di Indonesia

KABARINDO, JAKARTA - Italian Business Association in Indonesia (IBAI) bekerja sama dengan FAIP Advocates & IP Counsels (FAIP) dan  Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Barat menyelenggarakan  kegiatan seminar yang merupakan sosialisasi Undang-undang No. 65 Tahun 2024 yang merupakan amandemen  Undang-undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Ketua IBAI Marco Noto La Diega dalam sambutannya menyampaikan bahwa perbaikan peraturan dan  implementasinya sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi di Indonesia. 

Sedangkan Direktur pada Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadi dan Rahasia Dagang Ibu Dra. Sri Lastami, S.T.., M.IPL yang menjadi Keynote Speaker pada acara tersebut menyampaikan bahwa amandemen  Undang-undang Paten melalui Undang-undang No. 65 Tahun 2024 menjawab harapan para investor karena Undang-undang Paten yang baru ini sejalan dengan aturan-aturan terkait paten yang berlaku di dunia internasional, serta lebih memudahkan para investor dalam melindungi dan menggunakan patennya di  Indonesia.

Managing founder kantor hukum FAIP Advocates & IP Counsels Fortuna Alvariza yang memberikan welcome speech mewakili Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Dr. Suhendra Asido Hutabarat SH., SE., MM., MH yang berhalangan hadir menyampaikan bahwa DPC Peradi Jakarta Barat sebagai salah satu cabang yang paling aktif 
menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat senantiasa mengikutsertakan materi HKI dan Litigasi HKI  dalam penyelenggaraan PKPA nya sebagai wujud dukungan kepada pemerintah dalam mendorong pendapatan  negara dari sektor Ekonomi dan Industri Kreatif, serta dalam rangka mempersiapkan advokat dalam menghadapi konflik-konflik terkait HKI di era inovasi dan teknologi yang semakin maju.

Sesi sosialisasi perubahan Undang-undang Paten melalui Undang-undang No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten dibawakan oleh Ibu Dr. Lily Evelina Sitorus, SH, M.Si yang memberikan penjelasan terutama hal-hal yang dianggap penting untuk diubah melalui Undang-undang Paten yang baru.

Berikut adalah beberapa hal penting dalam perubahan Undang-undang Paten yang dirangkum dari sesi seminar paten:

1. Pasal 20 pada Undang-undang Paten No. 13 Tahun 2016 dianggap tidak sesuai dengan ketentuan TRIPS. Pasal tersebut diubah melalui Undang-undang Cipta Kerja dan melalui Pasal 20 A Undang-undang No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten.

2. Undang-undang No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten lebih memberikan ketegasan bahwa Invensi yang dapat dilindungi paten tidak mencakup program komputer kecuali yang diimplementasikan dengan program komputer. 

3. Masa tenggang (grace period) menjadi 12 bulan

4. Second Use diakui oleh UU No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten (memperbaiki pasal 4 UU no. 13 tahun 2016) dimana pengakuan terhadap Second Use ini diharapkan dapat meningkatkan industri obat tradisional

5. Terdapat definisi dan pengaturan khusus tentang Sumber Daya Genetika dan Pengetahuan Tradisional dalam UU No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten 

6. Percepatan pengumuman paten dapat dipercepat lagi menjadi 3 bulan (tadinya 6 bulan)

7. .Pemeriksaan substantif lebih awal (percepatan) dan pemeriksaan substantif kembali diatur dalam UU No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten

8. Biaya tahunan dibebaskan bagi umkm dan perguruan tinggi untuk 5 tahun pertama

9. UU No. 65 Tahun 2024 Tentang Paten mengatur bahwa paten masih dianggap baru 12 bulan setelah diungkapkan, dimana hal ini memberikan keleluasaan karena waktu menjadi lebih Panjang dari yang sebelumnya hanya 6 bulan.

10. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual masih memiliki Pekerjaan Rumah untuk membuat Peraturan Pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri
11. Berbagai aturan dalam tata cara pendaftaran paten juga diubah agar lebih mudah dan baik melalui Undang-undang Paten yang baru.

Fortuna Alvariza dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa Undang-undang No. 65 Tahun 2024 Tentang  Paten merupakan perubahan ke arah yang lebih baik, yang sudah sesuai dengan standar-standar internasional  dan praktek perkembangan teknologi dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.