Soal Gaza, PBB Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional

Soal Gaza, PBB Desak Israel Patuhi Putusan Mahkamah Internasional

KABARINDO, JAKARTA - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyerukan Israel, Kamis (23/10), agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai "advisory opinion" (pendapat hukum) Mahkamah Internasional (ICJ).

 

Putusan tersebut menekankan bahwa warga Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus memiliki akses terhadap kebutuhan pokok.

 

Volker Turk menyatakan, menurut ICJ, hukum HAM internasional berlaku bersamaan dengan hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki, dan Israel wajib “menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.”

 

Ia menjelaskan bahwa pengadilan menekankan hak-hak fundamental, termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan kejam, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, dan menentukan nasib sendiri.

 

Baca juga: WHO: Gaza masih dilanda kelaparan meski gencatan senjata berlaku

 

 

“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” kata Turk.

 

Ia menambahkan semua pihak wajib memenuhi kewajiban hukum internasional, dimulai dengan “menyelamatkan nyawa, bukan menempatkannya dalam risiko besar, dan mengalirkan bantuan yang sangat dibutuhkan ke Gaza.”

 

“Ini harus menjadi langkah awal pemulihan dan pembangunan perdamaian berbasis HAM, agar gencatan senjata di Gaza berubah menjadi perdamaian abadi sesuai hukum internasional,” tegasnya.

 

Sebelumnya, pada Rabu, ICJ memutuskan bahwa Israel wajib, berdasarkan Konvensi Jenewa, menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang diberikan negara ketiga dan organisasi kemanusiaan netral, termasuk Palang Merah Internasional dan UNRWA, agar bantuan mencukupi bagi Jalur Gaza.

 

Sumber: WAFA-OANA