Soal Kasus Penganiayaan Penumpang, Polisi Respons Laporan Balik dari Sopir Taksi

Soal Kasus Penganiayaan Penumpang, Polisi Respons Laporan Balik dari Sopir Taksi

KABARINDO, JAKARTAPolda Metro Jaya menindaklanjuti laporan sopir taksi berinisial GJ yang mengaku dianiaya oleh penumpangnya, yakni NT.

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

"Nanti penyidik yang akan mendalami tentang benar tidaknya laporan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

Zulpan menyebut bahwa proses hukum akan dilakukan seadil-adilnya sesuai dengan hasil proses penyelidikan.

Adapun GJ saat ini berstatus tersangka penganiayaan usai sebelumnya dilaporkan oleh NT.

Baca Juga: Hasil Newcastle United vs Manchester United: Setan Merah Lolos dari Kekalahan

Atas laporan tersebut GJ terancam mendapat hukuman dua tahun penjara.

GJ lantas melaporkan balik NT melalui kuasa hukumnya yakni Siprianus Edi Hardum ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat.

"Klien saya dituduh sebagai pelaku penganiayaan. Itu sebenarnya bisa diperdebatkan" kata Siprianus.

Kronologi Konflik GJ dan NT

Kasus ini bermula ketika NT memberikan pengakuannya bahwa ia diperlakukan kurang menyenangkan oleh sopir taksi lewat akun media sosialnya pada Kamis (23/12/2021).

Menurut pengakuannya, NT beserta saudaranya menumpangi taksi yang dikendarai GJ dari kawasan Pantai Indah Kapuk ke Tambora.

Di tengah perjalanan, NT muntah di dalam mobil dan kemudian GJ memintanya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 ribu.

Namun, NT menolak dan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada GJ.

Akibat hal tersebut, NT mengaku dianiaya oleh GJ yang berujung sebuah perkelahian.

NT lantas melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya GJ ditangkap pada Jumat (24/12/2021).

Dan kemudian GJ melaporkan balik NT karena mengaku dikeroyok.

Spirianus berharap laporannya tersebut ditanggapi serius oleh pihak kepolisian sehingga kliennya bisa mendapatkan hak untuk membela diri di mata hukum.

Sumber berita: Antara

Foto: Pixabay