Soal Tudingan Dana Capres, Dirut Taspen Persiapkan Langkah Hukum!

 Soal Tudingan Dana  Capres, Dirut Taspen  Persiapkan Langkah Hukum!

KABARINDO, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo sedang mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke pihak kepolisian.

Hal itu sehubungan dengan tudingan Kamaruddin yang menyebut ANS Kosasih mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022)

ANS Kosasih menepis tudingan Kamaruddin soal pengelolaan dana capres Rp300 triliun. Tak hanya itu, ia juga membantah memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp300 triliun tersebut.

Dijelaskan Duke, ANS Kosasih memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai. Di mana, pernikahan pertama ANS Kosasih dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.

Kemudian, pernikahan keduanya dengan Rina Lauwy juga telah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021. "Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.

Duke menegaskan PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada.

Selain itu, kata Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," katanya.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.