Sri Mulyani: APBN Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah Usai Tangani COVID-19
KABARINDO, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta penyehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan secara terukur dan bertahap supaya tidak menjadi sumber masalah usai menangani COVID-19.
Hal tersebut diungkap Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
"Penyehatan APBN dilakukan secara terukur dan bertahap, tujuannya adalah masyarakat pulih, ekonomi kembali kuat, dan APBN menjadi sehat kembali," ujar Sri Mulyani.
Oleh karena itu, Menkeu mengatakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama merancang sebuah reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan tersebut diharapkan bisa berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jatuh Cinta Motif Kayu Jati dan Penari Tayub
"Jadi kalau kita bicara pajak, masyarakat langsung merasa ini beban. Nah, sekarang tidak lagi," kata Sri Mulyani.
Adapun, rencana penyehatan APBN akan dimulai pada 2022 mendatang. Setelah defisit APBN ditingkatkan menjadi masing-masing 6,14 persen (audit BPK 2020) dan 5,7 persen (target APBN 2021) sejak pandemi melanda.
Namun, defisit pada 2022 akan diturunkan menjadi 4,85 persen PDB lantaran pelebaran defisit tak bisa dilakukan terus menerus karena akan bisa menimbulkan krisis ekonomi.
"Kita sudah lihat banyak negara yang mengalami hal tersebut dan kita tidak ingin Indonesia berada dalam posisi itu," kata Sri Mulyani.
Sumber berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )