Sri Mulyani Buru Utang SEA Games Anak Soeharto, Jumlahnya Miliaran

Sri Mulyani Buru Utang SEA Games Anak Soeharto, Jumlahnya Miliaran

KABARINDO, JAKARTAKementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi yang diajukan oleh anak dari Presiden ke-2 Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo. Putusan MA tersebut terkait dengan utang SEA Games 1997.

Kementerian yang dikomandoi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tersebut dengan tegas menolak kasasi. Hal ini diperkuat langkah penagihan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap utang tersebut.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan prinsip gugatan yang dilayangkan pada Bambang tidak akan mempengaruhi proses pengurusan piutang negara maupun penagihan.

"Pada prinsipnya gugatan tidak mempengaruhi proses pengurusan piutang negara yang sedang berjalan maupun penagihan," ujar Tri Wahyuningsih melalui  pesan singkat, Sabtu (19/2/2022).

Tri Wahyuningsih juga mengatakan, penolakan kasasi oleh MA memperkuat langkah penagihan pemerintah. Hal ini juga bisa sebagai bukti bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk melunasi utangnya yang sudah lama.

"Terlebih dengan ditolaknya kasasi oleh MA tersebut, maka semakin memperkuat langkah penagihan oleh Pemerintah dan hal tersebut juga membuktikan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk segera melunasi hutangnya kepada negara," katanya.

Kronologi Utang SEA Games

Kasus ini berawal ketika diselenggarakan SEA Games di Jakarta pada tahun 1997. Saat itu, Bambang menduduki posisi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Untuk teknis pelaksanaanya sendiri dipegang oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayahanda Bambang, yakni Presiden Soeharto menggelontorkan uang sebesar Rp35 miliar untuk konsorsium tersebut melalui jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut merupakan dana non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai oleh Kemensetneg.

Setelah ajang SEA Games selesai, disusul dengan lengsernya Soeharto, Bambang pun diminta untuk mengembalikan dana tersebut ke negara. Dana tersebut wajib dikembalikan dengan ditambah bunga lima persen per tahunnya. Utang Bambang pun membengkak menjadi Rp50 miliar, dan kini dengan bunganya menjadi Rp68 miliar.

Sumber: Detik.com

Foto: Dok.Kemenkeu