ST Burhanuddin Paparkan Kinerja Kejaksaan Agung sepanjang 2021, Erick Thohir Dapat Apresiasi Khusus
KABARINDO, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasalnya, Erick Thohir dinilai telah banyak membantu kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero).
"Terima kasih kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, atas kontribusi dan kerja samanya sehingga Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega-skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri," kata Sanitiar Burhanuddin, Sabtu (1/1/2022).
Terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Kejaksaan Agung telah menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka hingga ada yang sudah berstatus narapidana.
Baca Juga: Kapolri: Angka Kriminalitas Sepanjang 2021 Turun
Dalam kasus Jiwasraya, beberapa narapidana mendapat vonis hukuman seumur hidup. Sementara dalam kasus Asabri ada satu terdakwa yang dituntut hukuman mati.
Sanitiar Burhanuddin juga menyebutkan bahwa negara dirugikan senilai Rp16,8 triliun dari kasus Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari korupsi yang terjadi di Asabri.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan kinerja Kejaksaan Agung yang telah menangani 1.852 perkara korupsi sepanjang 2021 dan mengeksekusi 935 terpidana.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21,2 triliun, 763.080 dolar AS, dan 32.900 dolar Singapura. Ada pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp415,6 miliar.
Lebih lanjut, Sanitiar Burhanudin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung juga berhasil mengamankan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp162,5 triliun.
Pihaknya pun berhasil menegakkan integritas pegawai melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 dan melaksanakan keadilan restoratif terhadap 346 perkara.
Sanitiar Burhanuddin juga menyebut ada penangkapan 137 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, dengan rincian 88 orang dari perkara tindak pidana khusus dan 49 dari perkara tindak pidana umum.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )