Terbukti Bersalah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat tidak Hormat dari ke Polisian

Terbukti Bersalah, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat tidak Hormat dari ke Polisian

KABARINDO, JAKARTA - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara. Hal merupakan keputusan hasil sidang kode etik karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kombes Rahmat Pamudji mengatakan bahwa Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal. Kemudian Jerry dilakukan pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap di ruangan sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. "A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi. Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan wakil ketua sidang etik Brigadir Jendral Agus Wijayanto.