Viral Bocah Dibully dan Dibanting 5 Remaja

Viral Bocah Dibully dan Dibanting 5 Remaja

KABARINDO, MAKASSAR - Viral sebuah video bullying dan penganiayaan terhadap bocah 8 tahun di masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam video itu, bocah tersebut dibully oleh 5 remaja.

Dari rekaman video itu, awalnya korban tengah membersihkan kepalanya di keran masjid. Kemudian datang 5 remaja. Salah seorang di antaranya mengambil sabun dan memberikannya ke bocah tersebut. Tak hanya itu, kepala bocah itu juga didorong pelaku. Melihat hal tersebut, remaja lainnya menertawai bocah tersebut.

Aksi tersebut lalu berlanjut di kawasan parkiran masjid. Korban yang kesal dengan ulah pelaku lalu melemparinya dengan sandal. Aksi itu dibalas salah satu pelaku dengan membanting korban ke tanah.

Atas peristiwa tersebut, kelima pelaku ditangkap tim gabungan unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama resmob Polsek Ujung Pandang.

Polisi awalnya menangkap tiga pelaku berinisial RI (17), R (19) dan AR (16) di rumahnya masing-masing di Kota Makassar. Kemudian dua orang lainnya masing-masing ditangkap di Kabupaten Gowa yakni D (19) dan satunya lagi di Kabupaten Takalar AG (17).

Kelima orang tersebut memiliki peran berbeda-beda. Pelaku yang mengoleskan sabun ke wajah dan membanting korban ke tanah adalah AG. Sementara itu, empat orang rekannya yang lain hanya membantu AG saat mengoleskan sabun cuci mendorong kepala korban kemudian menertawainya.

Katim Jatanras Subnit 2 Polrestabes Makassar Aipda Cakra Nuryadi mengatakan, motif para pelaku yaitu iseng dan hanya ingin bermain-main kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban diketahui menderita luka lebam di bagian kepalanya.

"Awalnya ini aksi perundungan saat korban membersihkan masjid datang lima remaja ini. Tapi kemudian berujung penganiayaan. Pelakunya ada lima orang," katanya, Minggu (20/2/2022).

"Motifnya katanya hanya iseng saja," katanya.

Kelima orang pelaku ini langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Mereka akan diserahkan ke Mapolsek Tamalate guna diperiksa terkait tindakan tidak terpujinya yakni meganiaya seorang bocah berusia delapan tahun.  Foto : Ist