Wakil MPR RI Dorong DPR Segera Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
KABARINDO, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Lestari menilai bahwa RUU TPKS akan menjadi solusi untuk mencegah tindak kekerasan seksual.
"Proses dialog saya kira masih bisa berlanjut di tahapan-tahapan legislasi berikutnya. Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita, malah direspon pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS," kata Lestari Moerdijat, Senin (20/12/2021).
Wanita yang akrab disapa Rerie itu menilai bahwa penundaan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna agar RUU-TPKS menjadi RUU inisiatif DPR menunjukkan bahwa pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami apa yang dialami masyarakat saat ini.
Baca Juga: Elon Musk Sebut akan Bayar Pajak Lebih dari $11 Miliar Tahun Ini
Rerie mengatakan bahwa para perempuan dan anak harus dilindungi dengan pengesahan RUU TPKS tersebut.
"Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini. Karena perempuan adalah calon ibu yang melahirkan generasi penerus negeri," ujarnya.
Harapannya dengan hadirnya UU TPKS merupakan langkah nyata untuk memastikan generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman berbagai tindak kekerasan seksual.\
Rerie berharap para pimpinan DPR dapat memastikan proses legislasi RUU TPKS dilanjutkan supaya bisa diajdikan undang-undang.
"Membangun dialog yang konstruktif antara para pimpinan DPR dan menyegerakan tahapan legislasi terus berjalan adalah respon yang sangat diharapkan dari para pimpinan DPR dalam menyikapi tindak kekerasan seksual yang mengancam kelompok masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak," katanya.
Dia juga menekankan bahwa tindak kekerasan seksual yang terjadi di tanah air merupakan masalah bangsa yang harus diatasi segera secara bersama dan menyeluruh.
Sumber berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )