Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri dan IM 57
KABARINDO, JAKARTA -Sebanyak 44 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Namun di sisi lain, mereka juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 alias IM 57.
IM 57 merupakan wadah atau forum bagi 57 eks pegawai lembaga antirasuah untuk tetap menyuarakan nilai-nilai yang membuat mereka keluar dari KPK. Nilai-nilai itu adalah transparansi, akuntabilitas, independensi dan integritas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Novel cs, tetap harus mematuhi pada aturan Polri. Menurutnya, mereka boleh saja melakukan kegiatan di luar ASN sepanjang tidak melanggar aturan.
Sementara itu, Ramadhan tak menyebut secara pasti apakah dalam aturan UU ASN Polri tersebut, Novel dkk melanggar aturan atau tidak.
"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," terang Ramadhan.
Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menjalani hari pertama pertamanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dalam menjalankan tugasnya di Korps Bhayangkara. "Karena ini baru pertama ya. Jadi tentunya kami menyesuaikan diri melihat terus mempelajari dengan lebih detail soal apa yang harus dikerjakan dan lain-lain, barangkali belum banyak yang bisa diceritakan," kata Novel di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Januari 2022.
Di hari pertama kerja, Novel bersama rekan-rekannya mendapatkan pengarahan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor). Menurutnya, hubungan eks pegawai KPK dengan jajaran Dirtipidkor Bareskrim Polri berjalan baik.
"Tentunya kami melihat ini sebagai hal yang positif dan baik," ujar Novel.
Sementara itu, eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan banyak jajaran Dit Tipidkor Bareskrim Polri yang telah dikenal saat bekerja di lembaga anti rasuah. Mereka pun menyambut 44 eks pegawai KPK dengan hangat.
Comments ( 0 )