Alasan Tak Boleh Ada Drone di Sirkuit Mandalika
KABARINDO, MATARAM - Secara hukum, memang ada larangan tak boleh ada drone di atas Sirkuit Mandalika.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi, Imam Thobroni.
Polisi kini mengimbau masyarakat untuk tak menerbangkan drone di Mandalika selama tes pramusim dan pada saat ajang balap MotoGP nanti.
"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada 'drone' lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Imam.
"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan 'drone' yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku."
Saat tes pramusim MotoGP, sudah ada 21 drone yang diturunkan pihak kepolisian.
Larangan Drone
Dilihat dari sisi hukum, memang ada larangan menerbangkan drone di wilayah terlarang, terbatas, atau bandar udara.
Hal itu diatur dalamUndang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Imam.
Polisi kini memantau terus bukit-bukit di sekitar sirkuit, mengantisipasi adanya masyarakat yang menerbangkan drone.
"Jadi kami akan terus pantau 'drone' yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," kata Imam.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )