Baliho Kaesang Pangarep Melanggar Ketertiban Umum, Berikut Alasannya!
KABARINDO, JAKARTA - Baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang masif di pasang di beberapa titik di Jakarta melanggar melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban umum. Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri.
Baliho bergambar anak Presiden Joko Widodo itu banyak ditemukan di sejumlah titik termasuk di atas trotoar jalan di Jakarta.
"Pada intinya kalau pasangnya di atas trotoar mengganggu kenyamanan pengguna jalan itu melanggar. Tapi kami akan koordinasi dahulu dengan KPU dan Bawaslu," kata Taufan dikutip dari Media Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Taufan tidak secara tegas mengatakan apakah Pemprov DKI akan menurunkan baliho-baliho tersebut.
"Harusnya mereka ini yang bongkar sendiri. Mereka ini ada biaya pasang (baliho), tapi enggak ada biaya bongkar," kata Taufan.
Dia memastikan akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait lokasi pemasangan baliho yang diperbolehkan. Untuk saat ini titik-titik pemasangan media luar ruang seperti baliho da spanduk khusus kampanye Pemilu 2024 belum ditentukan.
"Kami pastinya akan sosialisasi ke partai politik. Setelah masa kampanye berlangsung kami baru akan tertibkan. Sekarang kami sosialisasi dulu agar mereka yang bongkar," kata Taufan. Jadwal kampanye Pemilu 2024 baru akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari.
Comments ( 0 )