BPKN: Robot Trading Harus Ditindak Tegas oleh OJK
KABARINDO, JAKARTA - Robot Trading harus ditindak tegas oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim.
Rizal mengatakan hal ini adalah seperti bom waktu yang bisa saja meledak kapan saja.
Terutama jika ada penempatan server di luar negeri, selain juga iklan yang terus ada di sosial media, bisa menjaring banyak korban dari Indonesia.
"Fenomena robot trading ini ibarat bom waktu yang ledakannya lebih dahsyat dari penipuan asuransi, travel umrah, koperasi simpan pinjam, atau penipuan investasi lainnya," kata Rizal.
Harus Tegas
Rizal meminta Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menindak tegas para pelaku.
Ia mengatakan SWI bisa bekerja sama dengan penyedia platform atau media sosial untuk tak menayangkan iklan Robot Trading.
Selain itu, jika bisa dilakukan penyisiran dan penindakan terhadap pelaku.
Kebanyakan Robot Trading menurut Rizal hanya menggunakan izin perdagangan berjangka.
Salah satu alasannya adalah belum adanya aturan yang jelas, dan jika diblokir mereka akan dengan mudah menggandakan diri untuk tetap menarik dana masyarakat.
"Dengan menindak tegas pelakunya akan lebih efektif sambil melakukan penataan sub sektor industri ini," kata Rizal.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )