BTN Bagikan Dividen Rp700,19 Miliar
KABARINDO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui pembagian dividen sebesar 20 persen atau Rp700,19 miliar dari laba bersih tahun buku 2023 sebesar Rp3,5 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
“Kami berharap dengan pembagian dividen ini para investor makin setia dengan saham BBTN,” kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Sebesar 80 persen atau sejumlah Rp2,8 triliun akan digunakan sebagai saldo ditahan untuk pengembangan usaha perseroan.
Nilai pembagian dividen tersebut setara dengan Rp49,89 per lembar saham yang akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham, yakni Pemerintah Indonesia sebesar 60 persen dan publik sebesar 40 persen.
Nixon menambahkan dari total dividen tahun buku 2022 sekitar Rp609 miliar. Pembagian dividen tahun buku 2023 merupakan komitmen perseroan untuk meningkatkan kontribusi kepada pemerintah, serta upaya perseroan untuk meningkatkan "shareholders value" kepada investor.
Pemberian dividen sebesar 20 persen tetap akan dapat menjaga rasio permodalan perseroan pada tahun 2024 di atas persyaratan regulator.
RUPST BTN juga menyetujui beberapa mata acara lainnya, yakni menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Kemudian, mengesahkan dua hal, yakni Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Keduanya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global).
Berikutnya, penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun 2024 serta Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, serta laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II).
RUPST juga menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Comments ( 0 )