Cara Aktifikan Verifikasi Dua Langkah di Akun WhatsApp

 Cara Aktifikan Verifikasi Dua Langkah di Akun WhatsApp

KABARINDO, JAKARTA  -   WhatsApp (WA) memang memiliki fitur bisnis yang langsung tertaut ke Facebook sang pengguna. Sayangnya, keamanan Facebook yang terkenal rentan malah membuat beberapa pengguna WhatsApp mengeluhkan akunnya disalahgunakan.

Karena itu, WA pun mengingatkan untuk mengaktifkan verifikasi dua langkah untuk menghindari aksi-aksi seperti itu. Melalui video animasi, WhatsApp mengingatkan cara mengaktifkan fitur keamamanan tersebut. Pertama, pemilik akun WhatsApp bisa menekan tiga titik yang ada di ujung kanan atas. Lalu, pemilik akun bisa melanjutkan klik di tulisan “Setelan” atau “Setting”.

Akan muncul pilihan di baris ke tiga, yakni “Two Step Verification” atau “Verifikasi Dua Langkah”. Jika tak muncul pilihan ini maka pengguna wajib mengecek pembaruan atau update seri WA. Setelah klik Two Step Verification, pengguna bakal dimintai konfirmasi untuk mengaktifkan fitur ini dengan menekan tombol “Enable”.

 Pengguna harus memasukkan enam digit PIN pada tahap setelah mengaktifkan alias mengklik tombol “Enable” tadi. Setelah enam digit PIN masuk dan tap Next, WhatsApp akan meminta pengguna memasukkan enam digit PIN sekali lagi. Berikutnya, WhatsApp juga bakal meminta pengguna memasukkan alamat email aktif pengguna WhatsApp.

Namun, memasukkan alamat email adalah pilihan bagi pengguna. Bisa iya, bisa tidak dimasukkan juga. Namun, WhatsApp sangat merekomendasikan pengguna memasukkan alamat email demi kemudahan recovery akun jika terjadi masalah atau pergantian PIN.

Verifikasi dua langkah kini menjadi standar keamanan semua akun. Dengan sistem ini, pengguna aplikasi difasilitasi untuk menerima peringatan jika ada pihak lain mencoba membobol akun atau meretasnya.

WA  juga tak luput dari sejumlah kritikan karena sejumlah pihak merasa rugi karena data pribadi mereka terbongkar. Tak hanya dirugikan oleh aksi peretasan, beberapa pengguna merasa dirugikan bisnisnya karena nyatanya masih ada pihak yang merasa akun WA mereka terbobol dan dimanfaatkan untuk tindakan melawan hukum.