Dalam Rakornas, Tito Karnavian Minta Dukcapil Manfaatkan Teknologi Pelayanan Publik

Dalam Rakornas, Tito Karnavian Minta Dukcapil Manfaatkan Teknologi Pelayanan Publik

KABARINDO, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Hal itu dilakukan untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah.

Mendagri mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 dengan tema “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman,” di Ballroom Hotel Grand Hyat Bali, Kabupaten Badung, Selasa 8 Februari 2022.

Kemajuan teknologi informasi merupakan sebuah keniscayaan. Sebab itu, penyelenggara negara, termasuk pelayan publik, harus memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan publik.

“Kita jangan sampai ketinggalan, kita ambil keuntungan atau nilai plus, advantages, dari perkembangan revolusi teknologi informasi yang terus bergerak ini, untuk terus beradaptasi, untuk kepentingan kebaikan, terutama untuk pelayanan publik, kepentingan rakyat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Mendagri menambahkan, jajaran Dukcapil untuk berinovasi menyesuaikan perkembangan zaman. Sebab, revolusi teknologi informasi ini turut mengubah perilaku masyarakat, yang menuntut pelayanan yang serba cepat dan tak berbelit belit.

"Personel-personel yang mengawaki Dukcapil harus yang berintegrasi baik dan juga inovatif," tuturnya.

Pihaknya pun menegaskan tak akan segan untuk menindak setiap pelanggaran, seperti pungutan liar (pungli) dalam kegiatan pelayanan publik. Di sisi lain, mantan Kapolri itu juga mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Ditjen Dukcapil, terutama dalam menghadirkan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi pemerintah maupun swasta.

Misalnya, pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi kepesertaan oleh BPJS, penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi layanan perbankan.

"Selain itu, teknologi face recognition atau teknologi pengenalan wajah dalam sistem KTP elektronik juga dapat mendukung program-program penegakan hukum dan pencegahan kriminal secara efektif, contohnya dalam upaya menekan fraud di dunia perbankan dan sektor jasa keuangan," katanya.

Saat ini data kependudukan sudah masuk pada big data nasional mencapai 92 persen. Sistem Dukcapil dalam mengidentifikasi potensi pemalsuan maupun data ganda kependudukan.