Demo Binomo: Banyak Korban Yang Cerai, Depresi Hingga Nekat Bunuh Diri
KABARINDO, JAKARTA- Puluhan korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022).
Dalam orasinya, korban Binomo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian terhadap nasib korban. Pasalnya, banyak korban yang mengalami depresi hingga bunuh diri. "Ada yang depresi, berpisah dengan pasangannya hingga nekat bunuh diri karena penipuan binary option ini," ujar salah satu korban memakai pengeras suara saat aksi unjuk rasa.
Ia yakin Polri bisa bersikap adil mengenai kasus tersebut.
Sebaliknya, korban Binomo meminta agar Polri segera menangkap affiliator binary option hingga mengembalikan kerugian korban.
"Kami yakin Polri yang presisi akan benar benar menegakan keadilan. Tolonglah berikan atensi untuk hal hal yang ini. Tangkap affiliator binary option dan kembalikan harta korban. Telusuri aliran dana yang berkaitan dengan aplikasi Binary option," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi menyusul adanya rencana aksi demonstrasi yang digelar oleh korban dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo pada Senin (21/2/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polrii Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut. Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan Kuhap dan perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," pungkas Whisnu.
Sumber/Foto: Tribunnews.com
Comments ( 0 )