Ditahan di Rutan, Ardhito Pramono Ciptakan Tiga Lagu

Ditahan di Rutan, Ardhito Pramono Ciptakan Tiga Lagu

KABARINDO, JAKARTA - Ardhito Pramono mengaku bisa menciptakan tiga lagu selama mendekam di di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan oleh Ardhito saat berada di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Saya di sini sudah bikin tiga lagu Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata Ardhito kepada awak media.

Seperti diketahui sebelumnya, pemeran Kale dalam film NKCTHI itu mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Barat sejak Rabu (12/1/2022) karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu, Ardhito juga berpesan kepada para penggemar maupun anak muda di Indonesia agar tidak terjerumus memakai narkoba.

"Namun dihimbau untuk penggemar saya maupun masyarakat Indonesia jauhi narkoba,  karena sekreatif apapun kita kalo pakai narkoba hasilnya tetap nol besar," kata Ardhito.

Jalani Rehabilitasi

Ardhito Pramono kemudian akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Hari ini, tanggal 21 Januari 2022, kami kedatangan pasien dari Polres Jakarta Barat atas nama inisial AP," ujar Kabag Hukormas RSKO Bayu Kholi Nugroho kepada wartawan.

Baca Juga: Demi Keselamatan, Atlet Diingatkan Tutup Mulut Soal HAM Selama Jalani Olimpiade Beijing 2022

Sebelum menjalani proses rehab, pelantun lagu 'Bitterlove' itu akan diisolasi lebih dulu untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

"Pasien akan kami lakukan isolasi dahulu, (tes) PCR, dan nanti kalau nanti hasilnya baik, pasien akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di RSKO," kata Bayu.

Adapun Ardhito telah menjalani asesmen dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Hasilnya, Ardhito diizinkan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ucap Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Namun, meskipun rehabilitasi disetujui, Ardhito tetapi akan menjalani proses hukum. 

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara