DMI Mengecam Keras Tindakan Brutal di Masjid Agung Sibolga
KABARINDO, JAKARTA – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menyampaikan kecaman keras atas tindakan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, pada 1 November 2025. Aksi brutal itu dilakukan oleh lima orang pemuda di area rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat suci dan aman bagi umat.
“DMI sangat mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ,” demikian pernyataan resmi Ketua Umum PMI DMI Pusat DR.HM Jusuf Kalla, Selasa (4/11/2025).
Dalam pernyataan tersebut, DMI menegaskan bahwa tindakan kriminal tersebut tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun, karena telah mencederai kesucian rumah ibadah serta berpotensi merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan umat di Indonesia, khususnya di wilayah Sibolga.
Kronologi Kejadian Tragis
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan, peristiwa bermula saat korban, Arjuna Tamaraya, hendak beristirahat di Masjid Agung Sibolga karena statusnya sebagai musafir. Salah satu pelaku, berinisial ZP alias A (57), menegur dan melarang korban tidur di area masjid tersebut.
Namun, ketika korban tetap beristirahat di dalam masjid, pelaku merasa tersinggung dan kemudian memanggil empat rekannya untuk datang. “Beberapa saat kemudian, para pelaku bersama-sama menganiaya korban di dalam masjid,” ujar Rustam, Minggu (2/11/2025).
Korban dipukul hingga tersungkur, lalu diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar. Tidak berhenti di situ, para pelaku juga menginjak dan melempar korban menggunakan buah kelapa, menyebabkan luka parah di bagian kepala.
“Selain melakukan kekerasan, salah satu pelaku berinisial SS juga sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban,” tambah Rustam.
Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron
Polisi telah mengamankan tiga dari lima pelaku beserta barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan buah kelapa yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Pelaku SS juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Seruan DMI: Jaga Kesucian Masjid dan Kemanusiaan
DMI menyerukan agar seluruh umat Islam menjadikan masjid sebagai tempat yang aman, ramah, dan melindungi siapa pun yang membutuhkan tempat beristirahat atau berlindung, tanpa memandang latar belakang.
“Masjid bukan tempat kekerasan. Ini rumah Allah yang seharusnya menjadi pusat kedamaian dan persaudaraan. Kami berharap aparat menegakkan keadilan seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas DMI dalam penutup pernyataannya.
              
        
    
Comments ( 0 )