Dugaan Gratifikasi, Gubernur Sumatera Utara Dilaporkan ke KPK
KABARINDO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ismail Marzuki. Laporan ini atas dugaan menerima gratifikasi pembangunan bronjong atau tanggul penahan air Sungari di Taman Edukasi Buah Cakra di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Uang pembangunan tanggul tersebut diduga berasa dari salah satu pejabat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumut. Ismail mengklaim bahwa nilai pembangunan tanggul tersebut mencapai Rp 2 miliar.
“Bronjong dibangun di aliran sungai di kawasan rumah sekaligus taman buah, kolan serta peternakan sapi dan kuda yang kami duga milik Edy Rahmayadi di Deli Tua,” kata Ismail apda Tempo, Jumat, 14 Januari 2022.
Menurutnya, laporannya itu sudah diterima oleh KPK pada Kamis kemaren melalui surat pengaduan masyarakat. Laporan tersebut juga sudah disertai bukti pembangunan bronjong. Dengan laporannya tersebut, Ismail berharap KPK mampu menindaklanjuti pengaduannya karena kasus ini juga berhubungan dengan harta kekayaan Edy.
“Jadi saya dkk melaporkan gratifikasi pembangunan bronjong senilai Rp 2 miliar sekaligus bertanya ,ke KPK apakah Taman Edukasi Buah Cakra sekaligus rumah dan berbagai fasilitas di dalamnya milik Edy Rahmayadi. Jika itu miliknya kenapa tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Ismail.
Lebih lanjut Ismail menjelaskan luas lahan Taman Buah Cakra sekaligus rumah ebserta fasilitasnya sekitar 15 hektare. Taman tersebut terletak di kawasan situs budaya Melayu, yakni Benteng Putri Hijau Deli Tua. Izin mendirikan bangunan disebut menggunakan nama istri Edy yakni Nawal Lubis dan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada 2018.
“Hal itu yang kami tanyakan ke KPK, apakah tanah dan rumah berikut ternak dan kolam ikan itu milik Edy Rahmayadi atau istrinya Nawal Lubis. Kalau milik Edy, seharusnya didaftarkan di LHKPN. Kami cek tidak ada dalam LHKPN terbaru Edy Rahmayadi,” tutur Ismail.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pengaduan warga Sumut. Pengaduan tersebut sebagai bentuk laporan terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Setelah kami cek di persuratan KPK memang ada. Laporan itu nantinya dipelajari, dianalisa serta diverifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” ujar Ali.
Namun, Edy membantah dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Ismail kepada KPK. Ia pun mengklarifikasi LHKPN yang dipersoalkan oleh pelapor. Menurutnya laporan kekayaan sudah dicek kebenarannya oleh komisi antirasuah.
Gubernur Sumut itu pun mengaku akan melaporkan balik Ismail Marzuki.
Sumber: Tempo.co
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Comments ( 0 )