Haji Isam Laporkan Eks Pejabat Pajak Ke Bareskrim Polri

Haji Isam Laporkan Eks Pejabat Pajak Ke Bareskrim Polri

Haji Samsudin Andi Arsyad melalui kuasa hukumnya, Junaidi melaporkan mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak, Yulmanizar, atas dugaan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017. Yulmanizar dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Demi memulihkan martabat dan nama baik klien kami, kami telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Yulmanizar, yakni tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan atau Pasal 311 KUHP," sebut Junaidi, dalam rilis yang diterima Kabarindo.com, Kamis (7/10).

Junaidi menepis kesaksian Yulmanizar yang menyebut Haji Isam memberikan perintah langsung kepada konsultan pajak, Agus Susetyo, untuk mengondisikan nilai pajak perusahaan sebesar Rp10 miliar.

Menurut dia, Haji Isam merupakan pengusaha yang taat hukum dan telah memberikan banyak kontribusi kepada negara. Selain itu, lanjut dia, Haji Isam disebutnya sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu yang banyak membantu pembangunan daerah.

"Keterangan Sdr. Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami dan telah mencemarkan nama baik klien kami," ucap Junaidi.

Ia menambahkan,"klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama."