Herry ‘Predator’ Wirawan: "Saya Jangan Dihukum Mati, Beri Kesempatan Untuk Mengurus Anak-Anaknya."
KABARINDO, JAKARTA- Herry ‘Predator’ Wirawan minta keringanan dan jangan dihukum mati, mau urus anak jadi salah satu alasannya. Hal itu disampaikan Herry saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Neger Bandung, Kamis (3/2/2022).
“Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan,Herry meminta keringanan hukuman dan dapat diberi kesempatan untuk membesarkan anak-anaknya. Selain itu kondisi terdakwa saat ini lebih terlihat menyesali perbuatannya.”Kalau terakhir kali lebih bersedia aja dia. Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” katanya.
“Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya,” kata Rika. Namun tak dijelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry.
Diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati. “Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja,” imbuh Ira.
Selain itu dari persidangan yang digelar tertutup tadi, Herry juga menunjukkan rasa penyesalan atas semua perbuatannya selama ini.
“Kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan, tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan,” kata Rika.
Kuasa Hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Namun, pihaknya tidak dapat memberikan informasi materi duplik yang telah disampaikan kepada majelis hakim.
“Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan,” katanya.
Dia mengatakan, kondisi terdakwa saat ini relatif sehat. Hal itu terbukti dari pertanyaan majelis hakim yang menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dengan dijawab sehat.
Herry Wirawan dituntut mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Tuntutan tersebut disampaikan JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
“Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!” tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tidak hanya hukuman mati, jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: Inilah.com
Foto: Jabar Ekspres
Comments ( 0 )