JIC Usul Prosesi Kurban 2020; Pemerintah Harus Ambil Alih
JIC Sarankan Pemerintah dan Lembaga Zakat Ambil Alih Penyelenggaraan Kurban
JAKARTA, Kabarindo- Dari hasil kajian Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre atau JIC) terhadap pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir sampai beberapa bulan ke depan, bahkan bisa sampai akhir tahun, dan pengalaman JIC sebagai penyelenggara kurban yang selama sepuluh tahun menerapkan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), JIC menyarankan agar penyelenggaraan kurban tahun 2020 ini dapat diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, dan lembaga zakat yang telah berpengalaman dalam penyelenggaran kurban.
Saran ini diberikan JIC jauh-jauh hari agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, serta masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal.
“Sangat berisiko tinggi jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemi COVID-19 ini. Bisa memunculkan klaster-klaster baru penyebaran COVID-19. Sebab penyelenggaraan kurban, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, itu melibatkan banyak orang; membuat kerumunan yang sulit dikontrol. Apalagi seperti kota Jakarta yang padat penduduk. Dari pengalaman JIC dengan metode HACCP, sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia. Apalagi saat pandemi COVID-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia,”ujar Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustadz Rakhmad Zailani Kiki.
Diharapkan oleh JIC agar pemerintah, dalam hal ini pemerintah darerah, membuat regulasi tentang penyelenggaraan kurban yang mengatur tempat penjualan dan pemeliharaaan hewan kurban serta pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan oleh lembaga zakat yang berpengalaman dalam penyelenggaran kurban untuk menghindari adanya kerumunan yang dapat menyebarkan COVID-19 dari rilis yang diterima redaksi.
Comments ( 0 )