Kabur ke Turki, Polri Keluarkan Red Notice Tersangka DNA Pro
KABARINDO, JAKARTA - Polisi terus berupaya menangkap enam tersangka lain kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Tiga tersangka di antaranya diketahui kabur ke luar negeri hingga menuju Turki. Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, jajarannya sudah meminta bantuan aparat penegak hukum internasional terkait kaburnya tiga tersangka tersebut.
"Iya, tiga orang, sudah dimintakan red notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022). Diketahui, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia atau internasional untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum.
Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Di antara daftar tersangka, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Comments ( 0 )