Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Linda Cepu Divonis 17 Tahun Penjara

Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Linda Cepu Divonis 17 Tahun Penjara

KABARINDO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan vonis 17 tahun kepada Linda Pudjiastuti alias Anita.

Hakim menilai wanita yang juga disebut sebagai cepu ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.

Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Linda selama 18 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika ini. Teddy divonis penjara seumur hidup pada Selasa (9/5) kemarin, sementara Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.