Kejagung RI Periksa 4 Petinggi Garuda Indonesia
KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 pejabat PT Garuda Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Empat saksi yang diperiksa tersebut di antaranya PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. JAT selaku Direktur Line Operation PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
"RK selaku VP CEO Office PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014. Sementara itu AW merupakan eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan.
Comments ( 0 )