Kemenhub Meralat Perjalanan Wisata Luar Negeri Bisa Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Kemenhub Meralat Perjalanan Wisata Luar Negeri Bisa  Lewat Bandara Soekarno-Hatta

KABARINDO, JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meralat siaran pers terkait Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang dibuatnya. Kini, Kemenhub menyebut pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata juga bisa lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Sehubungan dengan adanya Siaran Pers Ditjen Perhubungan Udara, tanggal 6 Februari 2022, yang berjudul Kemenhub Terbitkan SE Baru Perjalanan Luar Negeri (SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2022), serta untuk menghindari kesalahan persepsi agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama, maka kami menyampaikan koreksi," ucap Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Fitri Indah S, kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Fitri kemudian menjelaskan kalimat yang diralat, yakni 'pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)'.
Dia mengatakan kalimat tersebut seharusnya berbunyi, 'pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)'.

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," tuturnya.

"Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE Nomor 11 Tahun 2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022," sambung Fitri.

 

Sumber: detik.com
foto: sonora.id