KOI Diakui UU Keolahragaan, Ini Kata Sang Ketum

KOI Diakui UU Keolahragaan, Ini Kata Sang Ketum

KABARINDO, JAKARTA - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari senang dan mengapresiasi kinerja legislatif setelah mengakui keberadaan organisasi yang dipimpinnya itu dalam Undang-Undang Keolahragaan.

Okto, sapaan Raja Sapta, juga memuji kerja cepat Komisi X DPR RI dan dan Panja Revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah melahirkan Undang-Undang Keolahragaan. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa posisi KOI terafiliasi dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan memiliki aturan Piagam Olimpiade sebagai landasan utama.

“Dalam UU Keolahragaan ditegaskan Komite Olimpiade Indonesia adalah perwakilan IOC yang menjalankan Olympic Charter (Piagam Olimpiade) dan tidak boleh melanggar aturan tersebut. Semoga ini bisa dipahami bersama,” ujar Okto dalam siaran pers KOI, Jumat.

Sementara itu, Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf mengatakan UU Keolahragaan merupakan rumusan terbaik yang dibuat dalam waktu singkat. Tim Panja, kata Dede, sangat menghargai Piagam Olimpiade sebagai landasan utama kerja KOI.

“KOI ini organisasi nirlaba yang tidak dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi Piagam Olimpiade karena merupakan perpanjangan tangan IOC sehingga kami tidak mengotak-ngatik terkait KOI. Kami sekadar memberikan tambahan terkait pemberangkatan atlet ini melalui rekomendasi KONI sehingga ada sinergi,” kata Dede yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu.

Perlu dicatat, UU Keolahragaan ini belum ditetapkan Presiden. Jika sudah, artinya mulai berlaku sejak dua tahun setelah diundangkan. Berarti sebelum itu, UU SKN No 3 Tahun 2005 masih berlaku dan saya harap yang lainnya bisa segera menyesuaikan sebelum UU Keolahragaan ini mulai diterapkan,” tambah Dede.

Peran Komite Olimpiade Indonesia ditekankan dalam Pasal 45 UU Keolahragaan. Ada enam poin penting yang menjadi bahasan, di antaranya keikutsertaaan Indonesia di pekan olahraga internasional dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia yang diakui oleh IOC dan Komite Paralimpiade Indonesia (NPC Indonesia) yang diakui oleh Komite Paralimpiade Internasional (IPC).

KOI juga ikut membantu pemerintah pusat dalam pengawasan dan pendampingan untuk mempersiapkan olahragawan yang akan dipersiapkan dalam pekan olahraga internasional sesuai dengan rekomendasi Komite Olahraga Nasional. Keenam, KOI berkewajiban untuk menjalankan diplomasi olahraga internasional.

UU Keolahragaan ini juga mengatur keterlibatan Indonesia untuk menjadi tuan rumah pekan olahraga internasional. Pasal 51 menjelaskan pengajuan Indonesia sebagai penyelenggara pekan olahraga internasional diusulkan NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapat persetujuan pemerintah.

Pemerintah pusat juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan. Sementara pelaksanaannya ditugaskan kepada NOC Indonesia dan atau NPC Indonesia.

Sumber: Antara