Komnas HAM Turut Bertindak dalam Dugaan Kasus Kekerasan Polresta Banyuwangi Terhadap Warga Desa Pakel

Komnas HAM Turut Bertindak dalam Dugaan Kasus Kekerasan Polresta Banyuwangi Terhadap Warga Desa Pakel

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menindaklanjuti soal dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polresta Banyuwangi terhadap warga Desa Pakel pada Jumat (14/1/2022).

Sebagai upaya pertama, Komnas HAM telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

"Komnas HAM RI sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan tim ke lapangan," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulang Hapsara di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Hal itu merupakan tindak lanjut setelah perwakilan warga Desa Pakel datang didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan ke Komnas HAM atas dugaan kekerasaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadapnya.

Selain soal kekerasan itu, warga Pakel juga mengadukan masalah lahan yang  menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Herry IP Sudah Tentukan Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan SEA Games Tahun Ini

Beka mengatakan bahwa Komnas HAM telah berkomunikasi dengan aparat kepolisian supaya bertindak lebih humanis, persuasif, dan melindungi hak-hak warga yang sedang berjuang untuk haknya.

"Polisi atau aparat keamanan diminta tidak melakukan kekerasan atau bentuk-bentuk tindakan lain yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

Rekomendasi Komnas HAM untuk Aparat Kepolisian

Lebih lanjut, Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa rekomendasi supaya kasus serupa tak terjadi lagi.

Adapun rekomendasi itu pertama adalah memastikan tidak ada lagi kekerasan dan mengambil langkah efektif untuk melakukan pencegahan.

Kemudian kedua, Komnas HAM merekomendasikan agar ada pembenahan sistem pengawasan terutama di unit reserse, kriminal dan perawatan tahanan dengan cara seperti pemasangan CCTV dan memperbaiki fasilitas sel ruah tahanan.

Ketiga, Komnas HAM huga meminta aparat untuk memastikan penegakan sanksi hukum hingga sanksi pidana terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas.

Sumber Berita: Antara

Foto: Antara