KONI DKI Jakarta Tolak Gugatan Calon Mantan Ketua Umum!
KABARINDO, JAKARTA - Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta menolak gugatan mantan calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Dr Julizar, M.Si yang mengajukan 10 nama masuk menjadi pengurus KONI Provinsi DKI Jakarta periode 2022 – 2026.
Gugatan itu disampaikan kuasa hukum para pemohon Rastiawan Arif Pratomo, SH pada mediasi ketiga di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Apalagi dalam gugatannya pemohon minta jabatan yang tidak ada dalam struktur kepengurusan KONI DKI Jakarta, yakni jabatan Ketua Harian. Selain itu para pemohon juga minta jabatan 2 orang menjadi Wakil Ketua Umum.
Menanggapi gugatan para pemohon, Wakil Ketua Umum I KONI DKI Jakarta Aldwin Rahadian, SH, MH yang membawahi bidang hukum KONI DKI menegaskan, itu gugatan pragmatis. Jadi BAORI itu bukan sebagai alat untuk memaksakan kehendak menjadi pengurus KONI DKI.
“Kita tidak menerina gugatan para pemohon, karena itu sifatnya gugatan pragmatis. Apalagi jabatan Ketua Harian tidak ada di struktur kepengurusan KONI Provinsi DKI Jakarta,” kata Aldwin kepada wartawan di Jakarta usai mediasi.
Aldwin menjelaskan, yang berkewenangan melapor ke BAORI itu adalah pribadi Julizar Idris, cabang olahraga Bridge (GABSI DKI), dan Muaythai DKI.
Menurut Aldwin, tidak ada yang dilanggar pada Musorprov KONI DKI pada 12 Maret 2022 lalu itu. Tata tertib acara disahkan dalam pleno pertama sebelum agenda selanjutnya dilaksanakan.
“Kemudian pada agenda pemilihan, pimpinan sidang menawarkan apakah diadakan pemungutan atau tidak, lantaran mayoritas dukungan 58 suara diberikan kepada calon Hidayat Humaid, semua menjawab aklamasi. Itu artinya Hidayat Humaid sah terpilih sebagai Ketua Umum KONI DKI periode 2022 - 2026,” lanjut Aldwin.
Lebih jauh Aldwin mengatakan, secara legal tidak ada regulasi pemilihan Musorprov yang dilanggar. Apalagi pengurus sudah dilantik, berdasarkan Surat Keputusan KONI Pusat.
Saat ini, kata Aldwin, pembinaan atlet sudah running. Atlet sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pelatda sudah berjalan dengan diawali lewat Apel Atlet yang dipimpin Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan pada 5 Agustus lalu.
Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) 7 Hengky Silatang menambahkan, tuntutan para pemohon untuk mencaput SK KONI DKI tidak masuk akal.
Apalagi seluruh proses pemilihan sejak awal sudah dijalankan dengan benar dan disepakati juga oleh kedua calon ketua umum waktu itu. Termasuk kesepakatan siap kalah dan siap menang dalam Musorprov.
“Kita akan lawan hal itu. Karena ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Kalau ada yang tidak puas atas Musorprov lantas lapor ke BAORI agar dimasukkan jadi pengurus, in ikan tidak benar,” ujar komentator tinju professional ini.
Ketua Pertina DKI Jakarta ini menambahkan, jangan sampai atlet dikorbankan karena ada ambisi-ambisi pribadi yang memaksakan kehendak.
Comments ( 0 )