KPI Beri Sanksi “Top Spot” Net Karena Siarkan Adegan Mengerikan
KABARINDO, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Program Siaran “Top Spot” di stasiun TV Net. Program siaran berklasifikasi R13+ telah menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Tayangan tersebut ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada tayangan “Top Spot” tanggal 28 Februari 2024 pukul 05.13 WIB. Adegan berupa rekaman video dari sosial media tentang aksi pesulap dilindas dengan alat berat dan dibakar hidup-hidup dalam tungku api.
Hal itu diterangkan KPI Pusat dalam surat sanksi untuk Program Siaran “Top Spot” yang telah dilayangkan ke stasiun Net, awal Maret 2024.
Menurut Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso, berdasarkan hasil rapat pleno sanksi KPI Pusat menyatakan adegan tersebut telah melanggar ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak dan penggolongan program siaran. Sedikitnya, terdapat 8 Pasal di P3SPS yang dilabrak adegan tersebut.
“Adegan-adegan seperti itu tidak boleh ditayangkan secara vulgar di jam anak dan remaja. Ada unsur kengerian dan yang dikhawatirkan para komisioner ini dapat ditiru oleh anak-anak,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Terkait muatan mengerikan dalam program berklasifikasi R13 ini, Tulus mengingatkan Net TV dan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memperhatikan ketentuan tentang penggolongan siaran dan perlindungan anak. “Lembaga penyiaran itu wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Penjelasan ini ada di Pasal 14 ayat 1 P3 KPI,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah, menuturkan hal-hal yang harus dipatuhi lembaga penyiaran ketika menayangkan acara dengan klasifikasi R. Menurutnya, program berkategori ini harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
“Dalam Pasal 37 ayat 2 SPS disebutkan bahwa program siaran klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Kemudian, pada ayat 4 huruf a disebutkan program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Aliyah.
Terkait sanksi ini, KPI meminta Net untuk segera melakukan perbaikan secara internal agar pelanggaran serupa tidak terulang. Selain itu, KPI menekankan Net dan seluruh lembaga penyiaran untuk mengikuti dan memahami seluruh ketentuan mengenai penyiaran yang ada dalam P3SPS. Red dari KPI Pusat
Comments ( 0 )